Korlantas Bekukan Penggunaan Rotator dan Sirine Patwal Usai Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’

- Minggu, 21 September 2025 | 09:00 WIB
Pengawalan kendaraan menggunakan kendaraan ber rotator (Foto/Tiktok - whatareudoingbruhhh)
Pengawalan kendaraan menggunakan kendaraan ber rotator (Foto/Tiktok - whatareudoingbruhhh)

SEWAKTU.com - Fenomena gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” belakangan semakin ramai terlihat di jalanan maupun media sosial. Sejumlah pengendara menempelkan stiker larangan penggunaan strobo pada kendaraan pribadi. Aksi ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya penyalahgunaan lampu darurat dan sirine oleh pihak yang tidak berhak.

Masyarakat menilai penggunaan strobo dan rotator pada mobil sipil makin mengganggu ketertiban lalu lintas. Tidak sedikit kendaraan dengan lampu darurat ilegal yang melaju seenaknya, menerobos kemacetan, hingga memicu potensi kecelakaan. Pengamat keselamatan berkendara menilai gerakan penolakan tersebut mencerminkan kekecewaan publik terhadap lemahnya penindakan di lapangan.

Penggunaan strobo secara ilegal bukan hanya menimbulkan kericuhan di jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antarpengendara. Bahkan, ada anggapan bahwa perilaku tidak tertib semacam ini bisa menular, mendorong pengendara lain untuk ikut melanggar aturan. Kondisi inilah yang memunculkan protes masyarakat dalam bentuk pemasangan stiker peringatan di kendaraan.

Baca Juga: Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Ramai di Jalanan, Cermin Lemahnya Penindakan Penyalahgunaan Strobo

Namun demikian, langkah simbolis tersebut dianggap bukan solusi utama. Para pengamat menekankan bahwa penertiban seharusnya kembali menjadi tanggung jawab aparat, bukan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diyakini sebagai jalan keluar agar penyalahgunaan rotator dan sirine dapat dihentikan.

Menanggapi keresahan tersebut, Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta.

Agus menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan muda di media sosial, yang merasa terganggu dengan kebisingan sirine di jalanan padat. Menurutnya, suara publik merupakan evaluasi penting bagi kepolisian untuk memperbaiki kinerja dan menjaga ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga: Safari AHY ke Padang Pakai Mobil Pribadi dengan Lampu Strobo Dikritik Warganet

Langkah pembekuan ini menjadi sinyal bahwa Polri berupaya merespons keluhan masyarakat dengan cepat. Meski aturan penggunaan sirine sebenarnya telah diatur dalam ketentuan khusus, evaluasi tetap dilakukan agar penggunaannya tidak menimbulkan keresahan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan jalan raya kembali tertib tanpa gangguan suara sirine maupun lampu rotator yang tidak semestinya digunakan. Masyarakat pun menanti konsistensi penegakan aturan agar fenomena penyalahgunaan strobo tidak lagi menimbulkan keresahan maupun potensi bahaya di jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X