Gubernur Sumut Copot Sekdis Koperasi, Ungkap Pelanggaran Disiplin hingga Wajibkan Kado Ulang Tahun

- Selasa, 23 September 2025 | 09:00 WIB
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Foto/Instagram - bobbynst)
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Foto/Instagram - bobbynst)

SEWAKTU.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang mengungkap berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan pejabat tersebut.

Dalam penjelasannya, Bobby mengungkapkan bahwa salah satu temuan yang cukup mencolok adalah kebiasaan Herly Puji meminta kado saat hari ulang tahunnya. Tidak sekadar meminta, bahkan disebutkan ada catatan khusus dalam undangan yang mewajibkan tamu untuk membawa kado. Tindakan ini dianggap telah masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang bagi aparatur negara.

Selain itu, Bobby juga menyoroti sikap Herly Puji yang tanpa izin mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan kedinasan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Tampang Topan Ginting, Kepala PUPR Sumut yang Terseret Korupsi Pembangunan Jalan, 'Anak Emas' Bobby Nasution?
Surat keputusan pencopotan Herly Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby pada 10 September 2025. Dalam SK tersebut, tertera sejumlah catatan pelanggaran yang memperkuat alasan pencopotan. Mulai dari menggunakan ponsel saat gubernur memberikan arahan, memanfaatkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa imbalan, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan.

Bobby menegaskan, tindakan tidak terpuji itu tidak boleh dicontoh oleh pejabat maupun ASN lainnya. Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkup Pemprov Sumut untuk menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan bahwa pencopotan dilakukan berdasarkan temuan yang tercantum dalam SK tersebut. Menurutnya, berbagai pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar hal kecil, tetapi menunjukkan ketidakdisiplinan yang serius sehingga layak diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution, Sakit Hati Gegara Pilpres 2024?

Dengan pencopotan ini, Bobby menekankan kembali pentingnya integritas dan tanggung jawab bagi setiap aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik dituntut menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi lingkungan kerjanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X