SEWAKTU.com - Untuk melaksanakan rekrutmen CPNS/PPPK 2024, Kementerian PAN RB terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Begitu RPP ini diketuk jadi PP, rekrutmen PPPK 2024 akan langsung digelar. Pasalnya pemerintah dikejar target hingga Desember 2024 untuk menuntaskan penataan honorer.
RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah disusun tersebut akan menjadi panduan dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK 2024. Menurut rencana, RPP ini akan disahkan menjadi PP pada 31 April 2024 mendatang.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas sempat menbocorkan garis besar muatan RPP ini, terutama terkait mekanisme pengangkatan honorer dalam PPPK 2024, baik kuota, validasi hingga PPPK paruh waktu.
Bocoran ini disampaikan Anas ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 13 November 2023.
Berikut ini muatan RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 yang akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2024.
1. Kuota PPPK 2024 terdiri dari 80% untuk eks THK2 dan honorer non ASN, 20% untuk umum (fresh graduate).
2. Verifikasi dan validasi data honorer akan dilakukan oleh BPKP dan BKN.
3. Honorer yang lolos validasi akan langsung masuk platform khusus penilaian kinerja.
4. Terkait PPPK paruh waktu, bisa menjadi PPPK penuh waktu jika ada kebutuhan dan ada anggaran.
Itulah muatan RPP yang menggambarkan mekanisme rekrutmen PPPK 2024.
Lantas bagaimana nasib honorer lulusan SMA?
Dalam rapat kerja tersebut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, khusus untuk guru tetap harus S-1, kecuali untuk guru-guru di Papua yang masih boleh lulusan SMA. Itupun untuk guru TK, SD dan paket C.