SEWAKTU.com - Masyarakat Manado menyambut Siti Atikoh dengan tangan terbuka saat meresmikan jalan pagi di kawasan Megamas, Sulawesi Utara (Sulut).
Atikoh didampingi pengurus DPD dan Rita Tumuntuan, istri Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey, dalam kesempatan yang berlangsung Rabu pagi (17/1).
Atikoh dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara ini.
Meski berlangsung meriah, ternyata yang menyelenggarakan acara tersebut adalah Steve Kepel, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut.
Dalam penemuan mengejutkan yang dirilis oleh media heraldmakassar, sebuah surat edaran resmi telah bocor dari pemerintah provinsi setempat.
Surat tersebut mengajak sejumlah masyarakat terutama perempuan untuk ikut serta dalam kampanye politik yang tidak seharusnya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan menatasnamakan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara, Steve Kepel menandatangani surat edaran yang diumumkan pada 11 Januari 2024.
“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi surat edaran resmi yang bocor. Dalam surat tersebut juga tercantum tanggal dan lokasi acara.
Hal tersebut sontak memicu berbagai reaksi netizen. Salah satunya dari akun twitter yang mempertanyakan kenetralan ASN. “gimana ni pak @ganjarpranowo kok curang banget gini, ASN kan harus netral pak” ucap @BundaA81211.
Nama Bawaslu pun tak luput dari sorotan netizen yang seolah-olah mereka tutup mata ketika hal ini terjadi.
“Kenapa ya giliran gini bawaslunya pandang sebelah mata.... parah banget, bahaya” ucap @YudiMansurr melalui twitter.
Larangan ASN Ikut Kampanye Politik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.
Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.
Himbauan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, dalam mengorganisir acara melalui surat edaran resmi yang secara tidak langsung mengarahkan ASN untuk ikut kegiatan kampanye politik, mencerminkan pelanggaran serius terhadap netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).