SEWAKTU.com -- Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan penjelasan yang jelas mengenai kesejahteraan Tabungan Hari Tua atau THT yang akan dinikmati oleh ASN, baik CPNS maupun PPPK P3K.
Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah estimasi tabungan hari tua (THT) dan juga estimasi pensiunan bulanan yang akan diterima setelah masa kerja selesai atau pensiun.
Pada undang-undang terbaru ini, diatur mengenai hak dan kewajiban yang diterima oleh ASN, termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan juga hari tua. Fokus kita kali ini adalah pada jaminan pensiun dan hari tua (JHT).
Baca Juga: RILIS Surat Edaran BKPSDM tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Ijazah
Pada pasal 22, dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan JHT akan dibayarkan setelah seorang pegawai ASN berhenti bekerja atau pensiun.
Hal ini artinya ketika seorang PNS atau P3K pensiun pada usia 60 tahun, mereka akan menerima pembayaran pensiunan per bulannya.
Untuk mengetahui berapa nominal yang akan diterima, kita dapat memeriksa estimasi tabungan hari tua dan pensiunan.
Estimasi tabungan hari tua dan pensiun ini penting untuk mengetahui kesejahteraan finansial di masa pensiun.
Proses pemeriksaan bisa dilakukan melalui portal My ASN yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS TAHUN 2024, Begini Contoh Jabatannya Beserta Tips Lulus CASN
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi portal My ASN melalui website myasn.bkpsdm.go.id.
2. Login menggunakan akun Single Sign-On (SSO) yang telah terdaftar. Username biasanya adalah Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
3. Setelah login, pilih layanan "Taspen" di bagian layanan lainnya.
4. Pilih layanan "Estimasi Manfaat THT dan Pensiun".
5. Kemudian, Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti NIP, Nomor Taspen, nama, tanggal lahir, dan pangkat.
6. Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan estimasi tabungan hari tua dan pensiunan bulanan berdasarkan data yang terdaftar.
Estimasi tersebut bersifat indikatif dan akan disesuaikan dengan usia pensiun serta tahun kepesertaan pada saat pensiun.
Baca Juga: Pakai Jalur Ini Kalo Mau Lulus CPNS atau PPPK TAHUN 2024, Ikuti Tips Lulus CASN Mudah Ini