news

SELAMAT YA! P3K PPPK 2024 Bakal Istimewa Untuk Honorer Masa Kerja Lama & Usia Tua Info A1 BKN

Jumat, 16 Februari 2024 | 16:13 WIB
Informasi honorer diangkat jadi P3K PPPK 2024. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Kami kembali lagi dengan harapan semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu. Pada kesempatan kali ini, akan menginformasikan info penting, terutama bagi rekan-rekan honorer yang sedang menanti pengumuman seleksi PPPK P3K 2024 atau yang tertarik dengan mekanisme terbaru terkait hal ini.

Ada beberapa informasi penting yang ingin kami sampaikan. Pertama-tama, jumlah usulan formasi P3K PPPK 2024 masih sangat minim. Namun, BKN akan memfasilitasi semua Pemda untuk penambahan kuota formasi di P3K PPPK 2024 ini.

Perlu dicatat bahwa perencanaan kebutuhan ASN diperpanjang oleh seleksi nasional karena usulan dari pemerintah daerah belum maksimal.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi perencanaan kebutuhan bagi Kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Potret Titiek Soeharto Foto Bareng dengan Prabowo dan Didit, CLBK Setelah Dilantik?

Sebagai contoh, terdapat 82 Kementerian, lembaga, dan daerah yang difasilitasi oleh BKN terkait dengan pembinaan perencanaan kebutuhan ASN menggunakan aplikasi CASN serta pendampingan penggunaannya oleh pusat.

Harapannya, dengan adanya pendampingan ini, jumlah formasi pada P3K 2024 dapat bertambah banyak.

Perencanaan kebutuhan ASN dilakukan berdasarkan undang-undang manajemen ASN yang menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan secara nasional, dengan mempertimbangkan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.

Oleh karena itu, penting bagi Kementerian dan lembaga yang belum melakukannya untuk segera mengisi perencanaan kebutuhan tersebut.

Selain itu, ada isu terkait minimnya formasi P3K 2024 yang telah menjadi perhatian. Dendi Norwega mengungkapkan bahwa banyak yang mengeluhkan minimnya formasi, dengan memprediksi bahwa tidak semua dari 1,3 juta formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis akan terserap.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok

Hal ini mengindikasikan perlunya perubahan dalam formasi yang diajukan oleh pemerintah pusat. Namun, ada keraguan apakah amanat undang-undang untuk menuntaskan masalah honorer akan terealisasi, mengingat kepala daerah belum mengusulkan formasi secara maksimal.

Kemungkinan revisi pasal-pasal terkait ASN, seperti Pasal 66, juga menjadi perbincangan. Pasal 66 tersebut mungkin akan direvisi mengingat situasi dan urgensi yang ada, namun masih belum pasti.

Semua ini menjadi perhatian karena banyaknya honorer yang belum terakomodasi dalam P3K 2024. Harapannya, pemerintah baru nantinya dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB