SEWAKTU.com -- Informasi terkait dengan honorer yang terdaftar maupun belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki implikasi penting dalam konteks rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK (P3K) tahun 2024.
Dalam upaya ini, panitia seleksi nasional telah menyiapkan metode khusus untuk memfasilitasi proses tersebut, serta memberikan informasi terkait dengan usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (Casasn) tahun 2024. Mari kita telaah artikel ini dengan lebih detail.
Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan status honorer yang belum terdaftar di database BKN, namun memiliki potensi untuk menjadi PPPK P3K.
Pemerintah telah menyiapkan metode yang sesuai dengan kebutuhan ini, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022.
BKN bertanggung jawab untuk mendata semua tenaga honorer, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Meski demikian, masih ada sejumlah honorer yang belum terdaftar, beberapa di antaranya telah mengabdi selama puluhan tahun.
Dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan rekrutmen seleksi P3K 2024. Ada dua mekanisme yang akan diimplementasikan, yaitu penuh waktu dan paruh waktu, dengan peraturan pelaksana (PP) yang akan diterbitkan.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi dua kategori tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi P3K tanpa perlu mengikuti tes.
Kategori tersebut meliputi tenaga harian lepas (THL) dan nonasn dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Tenaga honorer yang memiliki prioritas pengangkatan P3K yang tinggi adalah mereka yang telah bekerja sebelum tahun 2005 dan telah terdaftar di BKN.
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Negara Adidaya Di Asia! Kebangkitan Indonesia Sebagai Kekuatan Super Asia
Mereka dianggap sebagai tenaga honorer paling senior dan berpengalaman. Selain itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi casasn tahun 2002-2003 dan lulus dengan nilai tertinggi juga masuk dalam kategori ini.
Dengan menjadi P3K, tenaga honorer akan mendapatkan lima jaminan yang sebelumnya tidak mereka peroleh sebagai tenaga nonasn.
Ini termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Perlindungan ini juga berlaku bagi P3K paruh waktu, dengan harapan mereka dapat menjadi P3K penuh waktu secara keseluruhan.