SEWAKTU.com -- Kebijakan terbaru dalam seleksi PPPK P3K 2024 telah menjadi sorotan utama, terutama setelah pernyataan dari Ketua Umum PB PGRI yang menyoroti nasib guru honorer dari tingkat P1 hingga P4.
Usulan penting ini datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dengan harapan dapat menyelamatkan nasib rekan-rekan guru honorer.
Sebagai gambaran, seleksi ini menawarkan lonjakan signifikan dalam formasi, dengan total kebutuhan mencapai 2,3 juta formasi yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 1 Januari 2024.
Ini membuka peluang bagi honorer di berbagai instansi pemerintah dan lembaga untuk mendapatkan pengakuan yang layak.
Baca Juga: SPILL PAKET KREDIT HONDA CRV 1.5 DAN 2.0 HEV 2024, Harga Mulai Rp749 Juta
Dari hasil Kongres PGRI, Ketua Umum Ibu Nifah Rosidi menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak membebani guru dengan urusan administrasi.
Usulan tersebut mencakup upaya untuk memfasilitasi guru dengan fasilitas dan sumber belajar yang bermutu, serta mengurangi beban administrasi seperti pengisian aplikasi platform Merdeka Belajar.
Lebih jauh, Ketua Umum PGRI mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perubahan zaman yang cepat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan peristiwa global seperti konflik di Ukraina, Israel-Palestina, dan dampak pandemi COVID-19.
Ini menyoroti perlunya pengembangan tata nilai, norma, dan karakter yang kuat dalam pendidikan Indonesia.
Terkait dengan nasib guru P1 hingga P4, terdapat seruan untuk menyelesaikan masalah yang masih menggantung, seperti status guru P1 yang belum mendapatkan formasi dan guru P2 yang belum diangkat.
Baca Juga: Diadu! Perbandingan Motor Honda Stylo 160 vs Vespa Sprint S, Satu Kelas Beda Harga
P3 dan P4 juga menjadi perhatian, dengan usulan untuk memastikan pengangkatan mereka sebagai ASN P3K.
Usulan tersebut dipertimbangkan sebagai solusi untuk menutaskan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sambil merekrut talenta baru dengan pendekatan yang lebih fleksibel.
Kementerian terkait, seperti Kemendikbud dan BKN, diminta untuk menyelesaikan masalah administratif dan memastikan proses seleksi berjalan lancar.