Secara keseluruhan, kebijakan ini mengarah pada pelayanan dasar yang berkualitas, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Meskipun tantangan dalam pengadaan formasi masih ada, namun dengan upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat tercapai peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui seleksi P3K 2024 yang lebih efektif dan inklusif.
Diharapkan, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan stakeholders terkait, para guru honorer dari berbagai tingkatan dapat memperoleh pengakuan yang layak dan kesempatan untuk berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Semoga kebijakan ini memberikan solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi oleh para pendidik di tanah air.