news

Apa Prioritas Pengangkatan Honorer 2024? Cek Kebijakan Selanjutnya Bagi yang Belum Terdata di BKN

Selasa, 5 Maret 2024 | 16:16 WIB
Ini beberapa prioritas pengangkatan Honorer 2024. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN PPPK P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi sorotan kembali dalam wacana administrasi publik.

Langkah ini mendasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan arahan jelas terkait penataan aparatur sipil negara.

Menurut amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai non-ASN atau tenaga honorer diwajibkan untuk segera diselesaikan status kepegawaian mereka paling lambat Desember 2024.

Tidak semua tenaga honorer menjadi prioritas pada pengangkatan ASN tahun 2024 ini. Prioritas penyelesaian pada tahun 2024 adalah untuk tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pendataan non-ASN tahun 2022.

Baca Juga: Latihan Soal Bahasa Inggris SMP/MTS untuk Persiapan PAS Semester Genap

Bagi mereka yang ingin mengecek status kepegawaian mereka, dapat melakukannya secara mandiri dengan cara yang dijelaskan dalam artikel tentang cara cek data non-ASN di BKN. Bagi tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN, pemerintah menyatakan telah mempertimbangkan masalah ini.

Pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam rapat koordinasi pada 6 Februari lalu menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyelesaikan status kepegawaian tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2024.

Ditegaskan bahwa mereka yang terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama. Namun, bagi yang belum terdata, akan ada kebijakan tersendiri yang tidak menjadi prioritas pada tahun 2024 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, yang menyatakan bahwa akan ada kebijakan selanjutnya untuk menangani tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN.

Baca Juga: Nikmati Kelezatan Buka Puasa dengan Capcay Sayur Seafood ala Rumahan

Selain itu, pemerintah juga diharapkan menyelesaikan dan menetapkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang ASN dalam waktu maksimal enam bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Undang-Undang ASN disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023, sehingga Peraturan Pelaksana tersebut diharapkan selesai paling lambat pada bulan April 2024.

Salah satu peraturan pelaksana yang penting adalah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB AB Subagya menjelaskan bahwa terdapat 24 substansi yang harus diatur dalam PP tentang manajemen ASN, seperti kompetensi pengelolaan kinerja, perencanaan kebutuhan, digitalisasi, manajemen perubahan, dan evaluasi manajemen.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB