SEWAKTU.com -- Baru-baru ini, Kementerian Agama merilis surat edaran terbaru yang mengatur tentang tata cara uji kompetensi bagi guru madrasah 2024.
Ini tentunya akan menjadi jawaban bagi para guru madrasah, baik itu guru MI, guru MTS, maupun guru madrasah aliyah yang sebelumnya bertanya mengenai prosedur uji kompetensi bagi mereka.
Dalam surat edaran terbaru ini, semua pihak terkait, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas, dan peserta belajar lainnya, dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai jadwal lengkap dan prosedur uji kompetensi guru madrasah.
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Bagaimana tata cara pendaftarannya? Semuanya akan diuraikan dalam artikel ini.
Kabar baik bagi para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baru-baru ini, pada tanggal 1 Maret 2024, Kementerian Agama merilis surat edaran terbaru terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi guru dan pengawas madrasah yang berstatus PNS di tahun 2024.
Hal ini menjawab pertanyaan dari para guru yang sebelumnya telah membagikan banyak tutorial dan informasi terkait tutorial kepegawaian, termasuk uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.
Surat edaran ini menyampaikan bahwa uji kompetensi guru jabatan fungsional akan dimulai pada tahun 2024 melalui aplikasi Sim PKB.
Untuk para guru yang bertanya mengenai prosedur uji kompetensi mereka, jawabannya adalah melalui aplikasi Sim PKB yang dimiliki oleh Kemdikbudristek.
Baca Juga: Fakta Psikologi Cowok Cuek, 13 Ciri Cowok Cuek Tapi Sebenarnya Memiliki Rasa Sayang dan Cinta
Direktorat GTK Madrasah juga telah berkoordinasi dengan cabang-cabang GTK terkait partisipasi guru madrasah dan pengawas madrasah berstatus PNS dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama sebagai instansi pembina.
Ini adalah kabar baik bagi para guru madrasah yang juga akan turut serta dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Bagi para guru PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, mereka dapat mendaftarkan diri secara individu melalui aplikasi Sim PKB dengan alamat gtkbelajarkemdikbud.go.id sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam surat edaran tersebut.