SEWAKTU.com -- Suami dari aktris ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam Tata Niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Pada malam yang sama, Harvey keluar dari gedung kejaksaan di Jakarta Selatan dengan rompi tahanan dan tangan terborgol, digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada media.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Harvey akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rayakan Hari Teater Sedunia, Seniman Teater Kota Bogor Luncurkan Buku Antologi Naskah Drama
Harvey Moeis, seorang pengusaha keturunan Papua Ambon dan Makassar, lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.
Namanya mencuat setelah menikah dengan Sandra Dewi pada November 2016, dan pernikahan mereka yang megah di Disneyland Tokyo Jepang menjadi sorotan publik.
Selain itu, Harvey dikenal sebagai seorang pengusaha batubara yang diklaim menguasai tambang batubara di Bangka Belitung, kampung halaman Sandra.
Harvey juga memiliki saham di lima perusahaan batubara, antara lain PT Revin Bank Katin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internosa, PT Sariwikunabina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Meski jarang mengumbar kehidupan pribadi, pasangan ini kabarnya memiliki berbagai fasilitas mewah, termasuk mobil mahal dan jet pribadi.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar yang diatur bersama Direktur Utama PT Timah, Mhtarirani alias RS.
Mereka diduga mengatur kegiatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sebelumnya, Harvey sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Jampit Suus, Harvey dan RS sepakat untuk menutupi kegiatan pertambangan liar dengan menyewa peralatan processing peleburan Timah.