SEWAKTU.com -- Pada tanggal 20 Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari sebelumnya.
Dalam pengumuman tersebut, pasangan Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih suara sebesar 58,59 persen.
Jumlah suara yang diperoleh Prabowo Gibran mencapai lebih dari 96 juta suara. Kemenangan ini tentu menjadi kegembiraan bagi pendukung dan kolega pasangan 02.
Baca Juga: Pantas Hidupnya Bergelimang Harta, Fakta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditangkap Korupsi Timah
Di sisi lain, pasangan 01 dan 03, yang merupakan pihak yang kalah, membawa hasil Pemilu ini ke babak selanjutnya dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024.
Gugatan ini disampaikan di tempat yang berbeda dan dihadiri oleh awak media. Publik pun menjadi penasaran dengan segala hal tentang gugatan tersebut.
Tujuan dari gugatan Pilpres 2024 dari pihak 01 dan 03 ternyata sangat berbeda meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu hasil Pilpres 2024.
Ketua Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa tujuan gugatan dari pihaknya adalah untuk mengulang Pemilu dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari bursa calon wakil presiden.
Baca Juga: Ternyata Daniel Mananta Dulu Comblangin Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sebelum Skandal Rp271 T Mencuat
Niat untuk mendiskualifikasi Gibran ini didasari oleh kontroversi proses pencalonannya serta posisinya sebagai anak seorang presiden, yang menimbulkan dampak yang sangat signifikan.
Sementara itu, target utama dalam gugatan hasil Pilpres 2024 dari pihak 03 adalah untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, menyatakan bahwa dugaan kecurangan terjadi mulai dari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga proses pemilu, dengan catatan-catatan yang dianggapnya sebagai masalah prosedural.
Sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2024 dilakukan pada 27 Maret, dan berbagai momen menarik telah terjadi.
Advokat dari kubu 02 telah muncul ke publik, di antaranya Yusril Isa Mahendra, Otto Hasibuan, dan Hotman Paris, yang yakin bahwa gugatan dari pihak 01 dan 03 akan kandas di MK karena dianggap cacat formil dan tidak berdasar.