Selain itu, Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) juga melaporkan Sandra Dewi ke Kejagung atas dugaan pelanggaran undang-undang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti, Sandra Dewi bisa dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, pihak Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam skandal korupsi yang menjerat suaminya.
Banyak pihak, termasuk pakar hukum terkemuka seperti Deolipa Yumara, menilai bahwa Sandra Dewi bisa saja terseret dalam kasus ini.
Menurut Deolipa, sebagai istri, Sandra seharusnya mengetahui asal-usul uang yang masuk ke rekeningnya, terutama jika uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal pencucian uang pun dapat diterapkan jika terbukti bahwa Sandra Dewi ikut menikmati hasil kejahatan suaminya.***