2. Pengisian formulir sewa harus dilakukan sebelum kedatangan ke toko atau pengantaran (meminta formulir kepada admin).
3. Konsumen bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan akibat kesalahan manusia selama periode sewa.
4. Konsumen harus memiliki akun media sosial yang aktif dan tidak diatur ke mode privasi.
5. Pembayaran penuh sewa harus dilakukan saat produk diserahkan, namun jika produk diantar, pembayaran muka (DP) wajib dilakukan.
6. Pengantaran produk tidak dapat dilakukan secara spontan karena kurir tidak selalu standby.
7. Jika ada keterlambatan dalam pengembalian, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% dari harga sewa per jam setelah periode sewa 24 jam.
8. Membuka segel atau stiker garansi akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Jika tidak ada Ijazah SMA, BPKB kendaraan yang tidak lebih dari 5 tahun untuk motor dan 15 tahun untuk mobil dapat digunakan sebagai penggantinya, dan harus dibawa untuk ditunjukkan.
Dalam menyewa iPhone, konsumen tidak dapat menggunakan ID iCloud milik sendiri dan harus memberi tahu aplikasi apa yang ingin digunakan karena konsumen tidak dapat menginstal aplikasi sendiri.
Semua file harus dipindahkan sebelum periode sewa berakhir. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% dari harga sewa per jam setelah periode sewa 24 jam.
Biaya tambahan akan dikenakan jika file belum dipindahkan. Penggunaan semua penyimpanan dilarang karena dapat menyebabkan ponsel iPhone mati, mengalami kerusakan, atau masalah lainnya.
Sejumlah 1 atau 2 GB penyimpanan harus tersedia untuk sistem. Jika penggunaan penyimpanan dipaksakan atau terus menerus merekam, konsekuensi kerusakan akan ditanggung oleh penyewa.
Konsumen yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, atau Tangerang tidak diwajibkan menyertakan Ijazah, namun harus memberikan BPKB atau melakukan deposit uang sesuai dengan harga beli, atau memberikan jaminan barang yang setara dengan barang yang disewa.
Namun, untuk keperluan menonton konser, penggunaan Ijazah SMA diperbolehkan.***