SEWAKTU.com -- DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan dua draft Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Keputusan ini diambil selama Rapat Paripurna yang diadakan pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024.
Dua Raperda yang kini menjadi Perda itu meliputi Raperda tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Perumda Tirta Pakuan.
Baca Juga: Punya Visi dan Misi yang Sama, Dokter Rayendra Mendaftar Calon Wali Kota Bogor lewat Partai Demokrat
Dalam diskusi yang terjadi di rapat paripurna, Anna Mariam Fadhilah, juru bicara tim Panitia Khusus untuk Raperda Produk Hukum Daerah, menekankan bahwa produk hukum yang dibuat harus mencerminkan kesadaran sosial, pandangan hidup yang adil, dan nilai-nilai yang berakar pada falsafah Pancasila serta prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan harus mendukung operasional pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa Raperda ini telah diperbarui dengan metode omnibus untuk mengoreksi kesalahan teknis dan disiapkan untuk pengesahan secara elektronik.
“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” ujar Anna.
Baca Juga: Mengintip Keindahan Monas dari Jendela Kamar, 5 Hotel Terbaik di Sekitar Monumen Nasional
Sementara itu, Safrudin Bima, juru bicara tim Pansus untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Perumda Tirta Pakuan, melaporkan bahwa modal sebesar Rp180,9 miliar akan disertakan kepada Perumda Tirta Pakuan, dengan Rp133 miliar dalam bentuk tunai dan Rp47,8 miliar dalam bentuk aset daerah.
Menurut Raperda, penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027, berdasarkan kemampuan finansial daerah, dengan perincian alokasi anggaran tahunan: Rp35,2 miliar untuk tahun 2025, Rp16,5 miliar untuk tahun 2026, dan Rp81,3 miliar untuk tahun 2027.
“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” jelas Safrudin.
Baca Juga: Undang Tokoh Lintas Agama, Bima Arya Gelar Open House Lebaran dan Jaga Keberagaman Kota Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda ini.