SEWAKTU.com -- Aksi seorang pecatan polisi nyaris baku hantam dengan pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak di Polsek Percut Seituan viral di media sosial. Ternyata, ini yang jadi alasan utama perselisihan keduanya.
Kamiso, seorang mantan anggota polisi, telah ditangkap setelah terlibat dalam insiden pembacokan yang menyebabkan Rahmantua, seorang warga Desa Sampali di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mengalami luka parah di tangan.
Kejadian ini bukan pertama kalinya bagi Kamiso, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Aiptu Robin dari Polsek Medan Barat pada tahun 2020.
Menurut laporan polisi, konflik yang menyebabkan pembacokan diduga bermula dari masalah terkait hak atas tanah.
Situasi menjadi lebih tegang ketika pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkunjung ke Polsek Percut Seituan untuk memastikan apakah Kamiso sudah ditahan.
Kedatangan Kamaruddin ini dilatarbelakangi oleh aksi protes warga yang memblokir jalan dengan membakar ban bekas.
Baca Juga: Latar Belakang dan Perjalanan Karir Bima Arya: Anak Polisi Dari Kota Bogor Menuju Jabar 1
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjukrasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakaran ban hingga menutup jalan." kata Kamaruddin.
AKP Japri Simamora dari Polsek Percut Seituan mengungkapkan bahwa Kamiso saat itu tidak diborgol karena perlu menandatangani beberapa dokumen.
"Saya minta diborgol, masukkan penjara, tidak bisa pulang," lanjutnya.
Meskipun Kamiso memiliki keterbatasan fisik dan menggunakan tongkat untuk berjalan, hal ini tidak mengurangi ketegangan saat Kamaruddin memprotes kondisi Kamiso yang belum diborgol.
Pada saat Kamaruddin tiba, dia bukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum korban, melainkan lebih kepada keinginan untuk menenangkan warga dengan menunjukkan bahwa tersangka telah diamankan.