SEWAKTU.com -- Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan penataan ulang pertokoan di sekitar Jembatan Otto Iskandar Dinata (Otista) Bogor agar sesuai dengan karakteristik jembatan yang merupakan bagian dari warisan budaya.
Langkah ini diambil dengan harapan agar kawasan tersebut dapat menjadi simbol dan pintu gerbang Kota Bogor yang memiliki potensi ekonomi yang besar.
Proses penataan ini didanai sepenuhnya oleh Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan cat Propan dan Bank BJB, sehingga pemilik toko tidak perlu memikirkan biaya tambahan.
Baca Juga: Gagasan Program Pendidikan Dokter Rayendra untuk Kota Bogor Dapat Pujian dari Dosen UI dan IPB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Bogor dalam penataan pertokoan di sekitar Jembatan Otista agar sesuai dengan nilai warisan yang dimilikinya.
Menurut Said Muhamad Mohan, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, langkah ini sangatlah tepat dan perlu dilakukan.
Dana untuk penataan pertokoan di sekitar Jembatan Otista didapatkan dari CSR baik dari perusahaan BUMD maupun perusahaan swasta.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya
“Sejauh pemantauan saya, ini bersumber dari CSR BJB dan ini baik, dalam rangka memperindah kota,” tukas Said Muhamad Mohan.
DPRD berharap penataan pertokoan ini bisa segera selesai agar kawasan di pusat kota bisa seragam dan rapi, termasuk penataan instalasi kabel-kabel di atasnya.
“Catatannya belum tuntas saja. Saya belum update ke Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) karena saya lihat yang aktif di situ PUPR. Kami berharap bisa segera selesai, seragam dan rapi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengungkapkan bahwa bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), pihaknya sedang melakukan penataan kabel di sekitar Jembatan Otista Bogor hingga ke Alun-Alun.
Rencananya, proses penataan kabel ini akan selesai dalam waktu dua bulan setelah dimulainya pada akhir bulan lalu.***