SE PJ Wali Kota Bogor merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra. Ada tiga poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class yang mulai berlaku hari ini di Kota Bogor, di antaranya:
1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan
sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour)
2. Kegiatan Outing Class diimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh Siswa dan Guru
3. Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
***