SEWAKTU.com -- Polisi telah berhasil mengungkap jejak kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.
Selain itu, polisi juga memberikan penjelasan mengenai salah satu tersangka yang masih di bawah umur serta mengumumkan inisial tiga tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tanggal 15 Mei 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abbas, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
Menurut keterangan Jules, kasus Vina berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016, yang awalnya berkaitan dengan sebuah kecelakaan. Namun, terdapat kecurigaan bahwa ada keterlibatan dalam kasus Vina dan Eki.
Baca Juga: Bingung Mau Kemana? Berikut Pilihan Destinasi Wisata Gunung Terbaik di Bogor
Sejak saat itu, polisi mulai menyelidiki dengan menangkap beberapa pelaku. Penyidikan kemudian dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September 2016.
Proses penyidikan berlangsung hingga November 2016, yang menghasilkan penetapan 11 orang tersangka. Pengadilan akhirnya memvonis 8 orang tersangka, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian atau DPO.
Dari delapan orang yang telah divonis, tujuh di antaranya diklasifikasikan sebagai dewasa dan dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Satu orang lainnya, yang berstatus di bawah umur, divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori perlindungan anak.
Baca Juga: WADUH! Berkelit dari Boikot, AQUA Akhirnya Ketahuan Catut Nama Cendekiawan NU
Hingga kini, kepolisian masih berupaya mencari ketiga tersangka yang berstatus DPO. Identitas ketiga DPO tersebut berinisial Andi, Dani, dan Peggy alias Perong. Kombes Jules menghimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga DPO tersebut untuk melaporkannya kepada kepolisian agar kasus ini dapat diungkap seterang-terangnya.
Dengan upaya terus-menerus dari pihak kepolisian dan partisipasi masyarakat, diharapkan ketiga tersangka yang masih buron dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.