news

Korupsi dan Nepotisme SYL di Kementerian Pertanian Bikin Muak, Biduan sampai Kakak Kandung Digaji Buta

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:53 WIB
Jadi Karyawan Titipan SYL di Kementan, Perbandingan Gaji Nayunda Nabila vs Guru Honorer Bikin Miris (Kolase)

SEWAKTU.com -- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali menjadi sorotan setelah pengadilan mengungkapkan praktik nepotisme dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk diangkat sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian. Meski jarang datang ke kantor, Nayunda menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan selama sekitar satu tahun.

Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, memberikan kesaksian yang mengungkapkan bahwa Nayunda dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo melalui arahan dari Gedung A Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Bahas Investasi Starlink di Indonesia, Elon Musk Temui Presiden Jokowi Secara Langsung

Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda Nabila awalnya diarahkan untuk menjadi asisten Indira Cundatita, anak Syahrul yang juga anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Meskipun demikian, Nayunda hanya menerima gaji tanpa melaksanakan tugasnya secara rutin di kantor.

Tak hanya itu, fakta lain yang terungkap adalah pemberian honor rutin sebesar Rp10 juta per bulan kepada kakak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Tenri Ole Yasin Limpo.

Pemberian honor ini berlangsung selama hampir dua tahun tanpa ada kontribusi nyata dari Tenri di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Bahas Investasi Starlink di Indonesia, Elon Musk Temui Presiden Jokowi Secara Langsung

Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa arahan untuk memberikan honor tersebut datang dari kepala Badan Karantina Pertanian pada saat itu, Ali Jamil.

Dalam persidangan, Wisnu menjelaskan bahwa honor Nayunda Nabila dan Tenri Ole Yasin Limpo dibayarkan secara rutin meskipun mereka tidak aktif bekerja di kantor.

Pemberian honor ini menambah panjang daftar tuduhan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang didakwa memeras dan menerima gratifikasi hingga Rp45 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.

Kasus ini menjadi bukti nyata praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan.

Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB