Pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor yang kemudian merekayasa kematian mereka seolah-olah akibat kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi telah menangkap 8 orang, sementara 3 lainnya masih buron. Setelah penangkapan Pegi, pada Rabu, 22 Mei 2024, petugas gabungan dari Dirreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa selama menjadi buron, Pegi menggunakan nama lain dan berpindah-pindah tempat.
Di tempat kerjanya, Pegi mengaku bernama Robi. "Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi," kata Jules pada Kamis, 23 Mei 2024.
Selain itu, Pegi selalu berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, sehingga menyulitkan polisi untuk melacak keberadaannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polisi memastikan bahwa Pegi yang ditangkap adalah DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir, sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
Dalam kasus ini, terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Delapan dari mereka telah ditangkap dan diadili, dengan tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal, yang hanya menjalani hukuman 3,5 tahun setelah mendapatkan remisi.***