"Tidak ada pelaku lain yang berani menerangkan kalau PS ini orangnya," kata Surawan. Namun, setelah didesak dan diajak berbicara dari hati ke hati, mereka akhirnya bersedia buka suara mengenai identitas Pegi Setiawan.
Penetapan sebagai Tersangka
Surawan menyebut bahwa Pegi Setiawan adalah satu-satunya DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu atas nama Pegi," jelas Surawan.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti pernyataan awal polisi.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akhirnya menemui titik terang setelah delapan tahun berlalu.
Penangkapan Pegi Setiawan dan pengungkapan perannya membuka babak baru dalam penegakan hukum kasus ini.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk segera melaporkannya kepada penyidik Polda Jawa Barat.