news

Polisi Sebut Pegi Setiawan alias Perong DPO Tunggal Kasus Vina Cirebon, Dua Pelaku Lain Dibiarkan?

Minggu, 26 Mei 2024 | 19:36 WIB
Polisi Sebut Pegi Setiawan alias Perong DPO Tunggal Kasus Vina Cirebon. (Foto/Ist.)

Atas tindakannya, Pegi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pegi Tetap Gak Mau Ngaku Membunuh Vina dan Eky, Polisi Ngotot Beberkan Fakta Ini

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Ditangkap di Bandung

Setelah delapan tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan atau Egi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon.

Penangkapan Pegi Setiawan, yang telah lama menjadi buronan, membuka tabir panjang pelarian dan upaya penyamaran yang dilakukannya.

Dalam pelariannya, Pegi mengganti namanya menjadi Robi Irawan dan bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Kenapa lama sekali kita kesulitan menangkap PS ini, karena dia meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke Ketapang," ujar Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.

Menurut Surawan, penyamaran dan pengakuan Pegi sebagai keponakan ayahnya membuat polisi kesulitan melacak keberadaannya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB