SEWAKTU.com -- Konferensi pers yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Tim kuasa hukum Vina Cirebon terkejut mendengar pengumuman Polda Jawa Barat yang meralat jumlah DPO dari tiga orang menjadi hanya satu, yaitu Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Baca Juga: Pegi Alias Perong Dibungkam Polisi saat Mau Bicara ke Wartawan: Saya Rela Mati Tidak Melakukan....
Mereka mengklarifikasi adanya kesalahan informasi mengenai jumlah DPO yang sebelumnya disampaikan, dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama.
"DPO hanya ada satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Surawan menjelaskan bahwa kesalahan informasi tersebut disebabkan oleh perbedaan keterangan dari lima terpidana dalam kasus Vina.
"Lima keterangan tersangka itu berbeda-beda. Ada yang menyebut tiga DPO, ada yang menyebut lima, dan ada yang menyebut satu," jelas Surawan.
Baca Juga: Apa yang Pegi Alias Perong Lakukan ke Vina dan Eky saat 27 Agustus 2016? Polisi Ungkap Fakta Baru
Menurut Surawan, dua nama DPO lainnya ternyata tidak terbukti dan hanya disebutkan tanpa dasar.
"Setelah penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut," lanjutnya.
Pernyataan Surawan mendapat respons dari Putri Maya Rumanti, perwakilan pengacara keluarga Vina. Ia mengaku terkejut karena tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai hal ini.