"Benar, yang bersangkutan adalah caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyatakan bahwa PKS menyerahkan sepenuhnya kasus Sofyan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum jika terbukti bersalah.
PKS juga akan mencari pengganti Sofyan jika ia terbukti bersalah. Mabruri mengungkapkan bahwa Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.***