SEWAKTU.com -- Hari ini, Direktorat Narkotika berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pengendali dan pemilik sabu yang berasal dari Malaysia.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Polri, dan Polisi Lampung pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Operasi Penangkapan
Dalam operasi tersebut, tiga orang salah satunya adalah Sofyan. Pria inisial R, dan I juga berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakahuni.
Baca Juga: Kapolri Cuma Ketawa saat Ditanya Jokowi Soal Kasus Densus 88 Buntuti Jampidsus
Operasi ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang haram dan narkotika ke wilayah Jakarta dan Jawa.
Dari keterangan ketiga tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik seorang anggota DPRD terpilih dari Aceh Tamiang yaitu Sofyan.
Penangkapan Pelaku Utama
Setelah berbulan-bulan menghilang, pelaku utama akhirnya berhasil ditangkap. Keberhasilan ini adalah hasil dari upaya penyelidikan yang intensif.
Pelaku Sofyan berhasil terungkap di Aceh Tamiang, tempat pembelian baju distro. Saat ini, pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: FIRASAT LINDA Kasus Vina Cirebon, Tahu Kejadian dan Pelaku Sebenarnya saat Kesurupan
Dari penangkapan ini, lebih dari 2 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Diharapkan dengan upaya yang terus dilakukan, Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari narkotika dan penyalahgunaannya.