SEWAKTU.com -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kronologi Kejadian
Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa penguntitan tersebut memang terjadi dan bukan sekadar isu.
"Benar ada penguntitan di lapangan," katanya di hadapan wartawan.
Baca Juga: Guna Percepat Pelayanan Publik, Govtech Ina Digital Akhirnya Berhasil Diluncurkan Presiden Jokowi
Oknum penguntit yang kemudian diperiksa diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang bersangkutan adalah anggota Polri," tambah Ketut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, anggota Densus 88 tersebut adalah Bripda Iqbal Mustofa. Insiden penguntitan terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024.
Saat itu, Febri sedang berada di sebuah rumah makan yang menyajikan kuliner Prancis di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia didampingi oleh satu ajudan serta pengawalan dari Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengawalan ini diberikan atas bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampitmil) karena Febri sedang menangani kasus korupsi besar, termasuk kasus tambang.
Baca Juga: Solidaritas Kuli Bangunan Se-Cirebon Siap Geruduk Polda Jabar Bela Pegi yang Dikambing Hitamkan
Insiden di Restoran