SEWAKTU.com -- Masih jadi kebijakan yang pro dan kontra dikalangan masyarakat, ini rincian potongan gaji Tapera serta manfaat yang didapatkan.
Iuran Tapera tidak hanya diterapkan pada karyawan swasta, tetapi juga pada PNS, TNI/Polri, dan pekerja lepas.
Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sistem simpanan di mana peserta secara berkala menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini kemudian hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil tabungannya setelah periode kepesertaan berakhir.
Baca Juga: ADA BUKTI KUAT! Pegi Setiawan Punya Bukti Slip Gaji dan Keberadaanya Saat Kasus Vina Cirebon
Peserta Tapera meliputi berbagai kalangan, mulai dari pekerja swasta, PNS, ASN, TNI/Polri, pejabat negara, karyawan BUMD/BUMN, hingga pekerja lepas atau freelancer.
Keuntungan Tapera bagi Pekerja
Pekerja yang wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya memiliki beberapa manfaat, seperti:
- Kepemilikan Rumah (KPR): tersedia KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
- Renovasi Rumah (KRR): tersedia KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah
- Pembangunan Rumah (KBR): tersedia KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah
Baca Juga: Sosok Claudia Sheinbaum, Presiden Wanita Pertama di Meksiko yang Catatkan Sejarah
Perbedaan Potongan Gaji Tapera PNS, TNI/Polri, hingga Freelancer
Pada pertengahan Mei 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tersebut mewajibkan Pekerja dan Pekerja Mandiri dengan penghasilan setara upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera.