news

Ancaman Hukuman Briptu Fafdhilatun Nikmah, Sekarang Menyusui Anaknya saat Ditahanan

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:05 WIB
Kisah tragis Briptu Dila dan Rian: Dari couple goals yang sempurna hingga tragedi bakar suami hidup-hidup, apa yang terjadi?

SEWAKTU.com -- Briptu Fafdhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27), di Mojokerto, Jawa Timur, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dikenakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Meski ditahan di Mapolda Jatim, Briptu FN tetap dapat menyusui ketiga anaknya yang masih balita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar bisa memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak-anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Briptu Fafdhilatun Nikmah Diduga Alami Baby Blues Usai Melahirkan, Sewot Lihat Suami Main Judol

Pasangan suami istri, Briptu RDW dan Briptu FN, yang telah menikah selama lima tahun, memiliki tiga anak di bawah usia lima tahun.

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar berusia empat bulan.

Mengingat ketiga anaknya masih balita, ada pertimbangan inklusif anak dalam penempatan tahanan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, "Tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan ASI kepada ketiga anaknya yang masih balita."

Baca Juga: Briptu Fafdhilatun Nikmah Istri Bakar Suami di Mojokerto Aman, Gak Kena Pidana karena Ada Anak Kecil

Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap bahwa Briptu FN sempat berusaha menolong suaminya yang terbakar.

Hal ini dibuktikan dengan adanya bekas luka pada kedua lengan dan jari tangannya akibat terkena api. Briptu FN juga mengalami syok dan trauma karena perbuatannya berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.

Penetapan Briptu FN sebagai tersangka terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024. Kini, kasus ini masih dalam proses hukum, sementara Briptu FN menjalani penahanan di Mapolda Jatim dengan penempatan khusus di RS Bhayangkara untuk tetap dapat menjalankan perannya sebagai ibu bagi ketiga anaknya.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB