SEWAKTU.com -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2024) melalui jalur zonasi untuk SD, serta jalur prestasi untuk SMP, SMA, dan SMK, saat ini sedang berlangsung.
Pada tanggal 13 dan 14 Juni, para peserta yang diterima diwajibkan untuk melakukan lapor diri.
Tetapi, banyak warga sekolah yang masih bingung mengenai cara lapor diri, atau bahkan tidak berniat untuk melapor diri meskipun sudah diterima.
Lapor diri adalah tahap terakhir dari proses PPDB. Bagi warga sekolah yang sudah diterima, wajib melakukan lapor diri untuk memastikan tempatnya di sekolah yang dituju.
Baca Juga: Siap Bersaing di Dunia Industri, Pemkab Bogor Dorong Peningkatan SDM lewat Pendidikan Vokasi
Jika tidak melapor diri, baik sengaja maupun tidak sengaja, peserta akan dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPDB di jalur atau tahap berikutnya.
Cara Melapor Diri:
1. Secara Online: Proses lapor diri dilakukan secara online melalui akun masing-masing. Warga sekolah bisa menggunakan handphone, laptop, atau PC untuk melapor diri. Langkah-langkahnya dapat ditemukan di video panduan yang sudah tersedia.
2. Datang ke Sekolah (Opsional): Jika bingung dengan proses online, warga sekolah dapat datang ke sekolah untuk mendapatkan bantuan. Petugas akan membimbing cara melapor diri. Namun, secara umum, tidak perlu membawa berkas fisik karena prosesnya sudah paperless.
Setelah lapor diri selesai, warga sekolah akan dihubungi oleh sekolah melalui nomor telepon yang telah dicantumkan dalam formulir pendaftaran.
Baca Juga: Politik Dinamis, Muncul Usulan Duet Anies Baswedan-Kaesang Pangarep di Pilgub DKI Jakarta 2024
Informasi lebih lanjut, seperti jadwal masuk sekolah, biasanya akan diberikan melalui grup WhatsApp yang dibentuk oleh pihak sekolah.
Untuk peserta yang belum diterima, masih ada kesempatan untuk mencoba di jalur afirmasi atau tahap berikutnya. Jangan berkecil hati dan tetap semangat, karena setiap peluang harus dicoba.
Bagi warga sekolah yang baru pertama kali menemukan informasi ini, pastikan untuk mendukung dan mengikuti panduan yang diberikan oleh dinas pendidikan.