SEWAKTU.com -- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iryani, akan membawa bukti kuat dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Sugianti mengungkapkan bahwa bukti tersebut sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal bukti tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016.
Menurut Sugianti, bukti kuat tersebut adalah status di akun Facebook Pegi pada tahun 2016, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian pembunuhan tersebut.
Baca Juga: STREAMING Spanyol vs Kroasia Euro 2024 Malam Ini, Siapa Lebih Unggul? Nonton Di Sini
"Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang dapat menjadi bukti kuat bahwa klien kami bukan pelaku sebenarnya," jelas Sugianti.
Bukti-bukti ini akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang. Namun, dalam BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu, 12 Juni 2024, justru status Facebook Pegi pada tahun 2015 yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP tersebut tidak relevan karena kejadian pembunuhan Vina terjadi pada tahun 2016.
Baca Juga: Bocah SMP Dihamili Anak Polisi, Ayahnya Gak Mau Tanggung Jawab Nafkahi Sang Balita
Sugianti mengklaim bahwa Pegi diarahkan oleh polisi untuk mengakui bahwa dia seolah-olah merupakan pelaku pembunuhan Vina.
"Polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi," tambahnya.