SEWAKTU.com -- Sebuah video menjadi viral di media sosial menunjukkan momen saat sebuah ambulans yang membawa pasien harus berhenti untuk memberikan jalan kepada rombongan Presiden Joko Widodo.
Kejadian ini menimbulkan diskusi mengenai aturan prioritas kendaraan di jalan yang sering kali membingungkan.
Video yang diunggah oleh akun X @NinzExe07 menarasikan bahwa ambulans tersebut, yang jelas-jelas membawa pasien sakit, terpaksa berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas.
Baca Juga: Yosep Hidayah Bakal Jalani Sidang Kasus Subang ke-20, Siapkan Nota Pembelaan
Suara dalam video menggambarkan situasi ambulans yang terhenti dan menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pengemudi ambulans serta penumpangnya dalam mencapai tujuan mereka dengan cepat.
"Pasien dibawa dengan ambulans, disuruh matikan sirene dan menepi dulu demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal bagaimana? Kejadian di Sampit," demikian narasi dalam video tersebut.
Jadi, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan?
Kendaraan yang diutamakan di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar kendaraan prioritas dalam aturan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran saat menjalankan tugas.
2. Mobil ambulans yang membawa orang sakit.
3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas dibandingkan iring-iringan Presiden.
Baca Juga: Saksi Bisu Rekaman CCTV Kematian Afif Rusak, Kematian Bocah SMP di Padang Masih jadi Misteri
Hal ini karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang. Ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar bisa segera memberikan pertolongan.