news

Viral di Medsos, Ambulans Bawa Pasien Harus Berhenti Gegara Rombongan Presiden Jokowi, Pihak Istana Minta Maaf

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:32 WIB
Ambulans Bawa Pasien Harus Berhenti Gegara Rombongan Presiden Jokowi. (Foto/X/@NinzExe07.)

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama menyebutkan bahwa pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pihak Istana sudah menyampaikan permohonan maaf terkait insiden tersebut. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans dan masyarakat secara umum atas terhambatnya jalan ambulans tersebut.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB