Pasal 287 ayat 4 UU yang sama menyebutkan bahwa pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, pihak Istana sudah menyampaikan permohonan maaf terkait insiden tersebut. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans dan masyarakat secara umum atas terhambatnya jalan ambulans tersebut.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.***