SEWAKTU.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pemecatan ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan DKPP
Ketua DKPP, Hedy Lugito, menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan sepenuhnya.
Baca Juga: Melihat Gaya Fashion Sarah Menzel, Calon Istri Azriel Hermansyah yang Super Adem dan Feminim
“Bismillah, memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan; tiga, memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan; dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Hedy Lugito.
Pelanggaran Etik
Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU.
DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Tanggapan Hasyim Asyari
Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asyari menyatakan rasa syukurnya atas pemberhentian oleh DKPP.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari beban berat sebagai anggota KPU. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya. Jika ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang, saya mohon maaf. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap Hasyim sebelum meninggalkan awak media tanpa sesi tanya jawab.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.