Sebagai informasi, setelah pemecatan Hasyim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua KPU.
Penunjukkan Afifudin sebagai plt ketua KPU ini diputuskan melalui rapat pleno tertutup oleh para komisioner, sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU.***