SEWAKTU.com -- Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung telah berakhir pada pukul 09.30 WIB.
Situasi di ruang sidang satu Kusuma Atmaja, tempat sidang berlangsung, kini sudah selesai dan digunakan untuk sidang perkara lainnya.
Pegi Setiawan yang merupakan seorang kuli bangunan akhirnya menang praperadilan di PN Bandung melawan Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Juga: Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Pernah Meniti Karir Panjang
Hakim Eman tidak sependapat dengan dalil termohon, yaitu Polda Jabar, yang menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka cukup dengan dua alat bukti.
Menurut Hakim Eman, perlu adanya pemeriksaan calon tersangka, yang dalam hal ini belum dilakukan oleh Polda Jabar.
Setelah sidang berakhir, pihak Polda Jabar menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan hakim.
Baca Juga: Jaringan Intelejen Bakal Bantu Ungkap Sosok Pegi Perong Asli di Kasus Vina Cirebon
Ruang sidang satu Kusuma Atmaja sangat penuh oleh pendukung Pegi Setiawan dan pihak yang pro Polda Jabar.
Akan tetapi tidak terjadi gesekan atau pertikaian antara kedua belah pihak. Semua berjalan kondusif dan baik.
Tim kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan langsung menuju Polda Jabar untuk menjemputnya setelah putusan sidang diumumkan.