news

Atas Usulan Atang Trisnanto, Pemkot Bogor dan Pemprov Jabar Bahas Raperda Pinjaman Online dan Game Ilegal

Selasa, 9 Juli 2024 | 21:18 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta soal Raperda Pinjol.

SEWAKTU.com -- Pemkot Bogor akhirnya menyikapi upaya banding Rancangan Peraturan Daerah Pinjaman Online atau Raperda Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut Raperda Pinjol tersebut.

Terlebih, Pemprov Jabar telah memberikan perhatian khusus mengenai fenomena maraknya pinjol dan game online tarlarang sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sidekah Bumi Kelurahan Mulyaharja Kota Bogor Tarik Minat Turis Mancanegara, Syarifah Sofiah: 'Harus Dilestarikan'

Raperda Pinjol yang sebelumnya ditolak itu pun akhirnya dibahas kembali. Pembahasan dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan.

"Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat," tutur Alma, Minggu (7/7/2024).

Ia mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang tepat terkait adanya dinamika terkini seperti Judol dan Pinjol.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, Pemkot Bogor Resmi Mengesahkan Raperda RPJPD Periode 2025-2045

Pihaknya telah melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, diantaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya.

Oleh karena itulah, Pemkot Bogor akan meminta Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan game online terlarang.

Termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan.

"Adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 kabupaten dan kota se-Jabar, dan Pemprov Jabar berjanji melaksanakan FGD terbatas," tuturnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan sepakat bahwa perlu adanya upaya bersama dalam penanganan fenomena pinjol dan judol oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bogor.

"Saya sepakat harus ada upaya bersama. Tahun 2024 DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda Pinjol. Makanya tentang judol mari bahas bersama kami terbuka ada kepala biro hukum," ucapnya pada Rabu (3/7/2024) lalu.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB