SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 masih menyisakan banyak pertanyaan dan kejanggalan.
Salah satu pihak yang terus mengawal kasus ini adalah Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.
Dedi telah melakukan berbagai langkah besar dan taktik cerdas demi mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Pada 10 Juli 2024, Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.
Baca Juga: Siapa Sosok Mega Saksi Bisu Sebelum Vina dan Eky Dihabisi Geng Motor di Cirebon
Kesaksian Aep dan Dede dinilai sebagai pemicu vonis seumur hidup bagi tujuh terpidana tersebut.
Dedi yakin bahwa Aep dan Dede memberikan keterangan palsu, yang merugikan para terpidana.
Menurut Dedi, Aep dan Dede mengklaim bahwa mereka melihat para terpidana berada di lokasi kejadian, padahal faktanya mereka tidak berada di sana.
Dedi juga menyebutkan bahwa tidak ada keributan di malam kejadian, seperti yang diklaim oleh Aep dan Dede.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dari warga sekitar dan pemilik warung mendukung pernyataan ini.
Peninjauan Kembali (PK) dan Pengumpulan Novum
Langkah Dedi Mulyadi melaporkan Aep dan Dede menjadi pintu awal untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Polda Jabar Ogah Minta Maaf Usai Bikin Pegi Setiawan Tersangka Salah Tangkap