news

Masih Banyak Kesalahan, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Evaluasi PPDB 2024

Senin, 15 Juli 2024 | 20:37 WIB
Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Evaluasi PPDB 2024. (Foto: Devina Metropolitan)

SEWAKTU.com -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih menimbulkan beragam masalah. Salah satu penyebabnya karena kuantitas dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor belum merata.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan evaluasi terhadap PPDB tahun ini. Hal ini terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan.

"PPDB tidak boleh hanya sekedar zonasi atau jarak sekolah dengan siswa tapi faktor-faktor lain juga mesti diperhatikan," katanya Senin (15/7/2024).

Salah satu faktor yaitu semua sekolah harus ditingkatkan kualitasnya. Agar peminat disemua sekolah tersebar secara merata. Jangan sampai terjadi perbedaan jomplang antara sekolah yang diminati dan kurang diminati.

Baca Juga: Rakyat Palestina Tengah Menderita, 5 Tokoh Muda NU Malah Bertemu dengan Presiden Israel

"Semua sekolah harus berkualitas dan yang bisa membantu mewujudkan hal itu yaitu pemerintah daerah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Rudy juga menerangkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus terus dijaga. Sebab kolaborasi ini jadi kata kunci untuk menaikkan mutu pendidikan di Kabupaten Bogor.

"Semua pihak baik stakeholder maupun masyarakat harus komitmen menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan merata untuk semua pelajar sekolah," terangnya.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Adu Mekanik dengan Sopir Truk di Karawang: 'Gak Perlu Izin, Ini Tempat Umum'

Rudy optimis apabila PPDB 2024 bisa dievaluasi dengan maksimal. Maka di tahun selanjutnya PPDB akan berjalan lebih baik lagi dengan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan.

"Setelah evaluasi ini anak-anak sekolah kita bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa terkendala oleh zonasi atau jarak," ungkapnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB