SEWAKTU.com -- Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, turut mendampingi tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dalam melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Dedi menyoroti peran Iptu Rudiana dalam penyelidikan kasus ini, menilai bahwa Rudiana, yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon, tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus pembunuhan ini.
Menurut Dedi, proses penyelidikan dan penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh anggota Reskrim Polresta Cirebon.
Baca Juga: Rekomendasi HP Terbaru untuk Pelajar Anak Sekolah, Harga Cuma 1 Jutaan
Dalam kasus pembunuhan Vina, Rudiana selaku orang tua Eki turut terlibat dalam proses penyelidikan.
Dedi Mulyadi meminta Mabes Polri untuk membuka handphone para terpidana guna mendapatkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terpidana, Ruli Panggabean, menjelaskan bahwa Hadi Saputra, salah satu terpidana, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Bentuk penganiayaan tersebut antara lain diinjak, dipukul, dan dipaksa minum air urin.