SEWAKTU.com -- Persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor sudah mulai rampung, hal ini sudah dikonfirmasi oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jelang Pilkada 2024.
Asep Saeful Hidayat, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa proses Coklit yang dilakukan oleh 14.548 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selesai dua hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Secara keseluruhan, kami menerima jumlah DP4 sebanyak 3.924.292 orang dengan jumlah TPS yang terpetakan sebanyak 7.686 TPS," kata Asep pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Profil Hamzah Haz, Eks Wakil Presiden RI ke-9 yang Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
"Alhamdulillah, proses Coklit oleh petugas Pantarlih yang bekerja dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 ini selesai dua hari sebelum tenggat waktu," lanjutnya.
Asep menjelaskan bahwa hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih telah masuk ke dalam sistem e-Coklit KPU Kabupaten Bogor, di mana 100 persen data DP4 sudah tercatat.
"Target pekerjaan satu bulan sudah tercapai. Buktinya, dua hari sebelum tanggal 24, semua data yang diminta sudah masuk ke e-Coklit dengan baik, 100 persen," jelasnya.
Namun, dalam prosesnya, Asep mengakui adanya beberapa kendala, seperti pemilih yang sulit ditemui di perumahan, pemilih yang pindah tempat tinggal, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan data pemilih yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Hasil Survei LSI Denny JA, Elly Yasin Nomor Dua Teratas Calon Bupati Bogor 2024
Untuk data pemilih di perumahan, Asep menyebut bahwa sering kali pemilih sulit dijumpai untuk pendataan. Hal yang sama berlaku untuk pemilih yang sudah meninggal, di mana diperlukan bukti surat kematian.
Kendala-kendala tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan KPU melalui tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan melibatkan RT/RW, Kepala Desa, serta Kecamatan.
"Hal-hal seperti itu harus dibuktikan dengan administrasi. Pemilih yang meninggal harus dibuktikan dengan surat kematian, sementara yang pindah tempat tinggal harus ada bukti dari desa. Pantarlih berkoordinasi dengan desa untuk memastikan surat keterangan tersebut," ujar Asep.
Untuk memastikan kinerja Pantarlih yang profesional dan sesuai prosedur, KPU Kabupaten Bogor membentuk koordinator wilayah (Korwil) yang terdiri dari lima kelompok, masing-masing dipimpin oleh Komisioner KPU.