Guru honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun seharusnya mendapatkan afirmasi lebih dibandingkan yang baru bekerja tiga tahun.
Permintaan ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan dan kecemburuan di kalangan honorer.
Eko juga meminta pemerintah memberikan beasiswa kepada guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3, serta fasilitasi bagi tendik lulusan SD, SMP, SMA, dan SMK untuk naik ke jenjang S1.
Perubahan Kontrak PPPK
Ada kabar baik terkait kontrak PPPK dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini menghapus batas maksimal kontrak PPPK yang sebelumnya dibatasi hingga lima tahun.
Menurut Pasal 60 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK kini paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Komisi 2 DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah ini, karena menghilangkan batasan kontrak kerja PPPK dinilai sangat positif bagi para honorer.
Masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian dan penilaian kinerja, jenis pekerjaan, jenis jabatan, prediksi beban kerja, ketersediaan anggaran, dan batas usia pensiun sesuai dengan jabatan.
Penentuan perpanjangan kontrak ini tetap akan ditetapkan oleh BKN.
Dengan perubahan ini, diharapkan masa kerja honorer dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap ikuti perkembangan terbaru mengenai CPNS dan PPPK untuk memastikan persiapan Anda berjalan lancar.