SEWAKTU.com -- PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) merupakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memerlukan pelayanan sosial karena hambatan, kesulitan, atau gangguan yang menghalangi mereka melaksanakan fungsi sosialnya.
Seperti yang tertuang pada Permensos No. 5 Tahun 2019 dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah aset bangsa yang perlu didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat.
Dukungan juga diperlukan untuk membantu keluarga mengakses pelayanan kesejahteraan sosial yang tersedia.
Baca Juga: Lewat Event Technology Days 2024, XL Axiata Mengusung Teknologi AI untuk Masa Depan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, melalui bidang Rehabilitasi Sosial, menyelenggarakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak terlantar.
Kegiatan ini dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Penyerahan alat bantu dengar ini merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar untuk penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti.
Baca Juga: 10 HP Infinix Harga 1 Jutaan, Kamera 50 MP, Baterai 5.000 mAh, RAM Super Gemuk
Program ini menjadi prioritas Dinas Sosial dalam mendukung Standar Pelayanan Minimal, berdasarkan keprihatinan atas minimnya fasilitas bantuan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 700 penyandang disabilitas yang terdata sebagai penerima bantuan hadir dalam kegiatan ini, didampingi oleh pendamping sosial.
Bantuan diserahkan secara langsung kepada penerima, yang juga diberikan bimbingan mengenai penggunaan dan pemanfaatan alat bantu tersebut.
Diharapkan, pelayanan kesejahteraan sosial dengan pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dari proses refungsionalisasi dan pengembangan, sehingga memungkinkan seseorang untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.