SEWAKTU.com -- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, resmi menjalani masa bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024.
Tim penasihat hukumnya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, telah menyiapkan bukti baru atau novum untuk pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru yang sebelumnya tidak ditemukan selama proses persidangan.
Baca Juga: Kesaksian Tetangga Tentang Pribadi Jessica Wongso, Kenal dari Kecil Gak Percaya Pernah Bunuh Teman
"Kami yakin bahwa bukti baru ini dapat membantu membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah," ujar Otto dalam program Sapa Malam.
Ia juga menyoroti bahwa sejak persidangan tahun 2016, kliennya selalu disudutkan sebagai satu-satunya tersangka pembunuhan Mirna Salihin.
Otto mengajak pihak keluarga korban untuk bersama-sama mencari pelaku sebenarnya, jika ada kemungkinan lain selain Jessica.
Menanggapi situasi ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas yang baru dilantik menyebutkan bahwa tidak masalah jika Jessica mengajukan PK meski sudah bebas bersyarat.
Supratman menambahkan bahwa status Jessica sebagai warga binaan tetap berlaku, dan pihaknya akan menyelidiki apakah Jessica telah menjalani dua pertiga masa pidana yang diperlukan sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Jika dia sudah menjalankan dua pertiga dari hukumannya, dia berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, saya perlu memeriksa data lebih lanjut mengenai remisi dan masa hukuman yang telah dijalani," jelas Supratman.
Selama masa bebas bersyarat, Jessica akan menjalani pembinaan integrasi di Bapas Jakarta Timur hingga tahun 2032.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta menyatakan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jessica mengaku sangat sedih saat awal kejadian, namun kini telah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.