SEWAKTU.com -- Aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada 2024 berlangsung di sejumlah lokasi, ini dia sejumlah titik kumpul yang menjadi lokasi aksi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon kepala daerah.
Namun, sehari setelahnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR RI memutuskan untuk mengadakan rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak berpendapat bahwa revisi UU Pilkada ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK tersebut.
Keputusan DPR ini menimbulkan kontroversi dan viral di media sosial, karena dianggap mengabaikan keputusan final dan mengikat dari MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI merancang revisi UU Pilkada dengan dua perubahan utama.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 20% dari kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Email DPR RI Diretas, Isinya Bikin Keluarga Jokowi Malu: Tukang Kayu Bikin Mahakarya Nepotisme
Kedua, menetapkan kembali batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
MK sendiri telah memperingatkan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat, serta ada konsekuensi bagi calon kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut.
Gerakan peringatan darurat yang muncul mencerminkan kekhawatiran bahwa revisi UU Pilkada ini dapat merongrong keputusan MK dan mempengaruhi proses pencalonan Pilkada di masa mendatang.
Sebagai tanggapan atas situasi ini, berbagai kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah, dengan tujuan untuk menolak revisi UU Pilkada yang dinilai bisa menganulir putusan MK.
Baca Juga: Apa Makna Peringatan Darurat Garuda Biru? Kaum Awam Politik Wajib Tahu Artinya