SEWAKTU.com -- PNS Pemkot Bekasi, Mas Sriwati menjadi sorotan karena videonya yang melarang tetangga ibadah beredar di media sosial.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harta Masriwati mencapai Rp 8,7 miliar.
Seluruh kekayaan yang dia miliki dialokasikan ke tanah, struktur, alat transportasi, kas dan setara kas.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabid Disparbud Kota Bekasi tersebut memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar yang tersebar di Kota Bekasi.
Baca Juga: Rayuan Maut Sesat Guru ke Siswi Gorontalo, Ada Tugas Khusus Layani Setiap Sang Guru Kepingin
PNS intoleran tersebut juga juga tercatat mempunyai alat transportasi berupa dua mobil dan satu motor.
Di antaranya, berupa mobil Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 250, mobil Toyota Avanza tahun 2022 senilai Rp 276,8 juta, dan motor Honda Supra X 125CC dengan harga Rp 3,5 juta.
Total harta bergerak milik Masriwati itu mencapai Rp 549,8 juta. Di sisi lain, ia tercatat memiliki kas dan setara kas bernilai fantastis yaitu Rp 6,6 miliar.
Sebelumnya viral di media sosial seorang emak-emak ngamuk karena ada warga non muslim yang menggelar ibadah di rumah.
Ibu-bu tersebut mengamuk dan menganggap jika ibadah di rumah tersebut tidak memiliki izin.