SEWAKTU.com - Polisi berhasil menangkap DS (24), pelaku utama dalam kasus pembunuhan Resti Widya (30), wanita muda yang ditemukan tewas terikat di dalam lemari di kamar indekos di Jalan Kasuari, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
DS ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polresta Jambi di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah 9 hari buron sejak jasad korban ditemukan pada Rabu (25/9/2024).
Penangkapan terjadi pada Kamis (3/10/2024) pukul 05.50 WIB.
Baca Juga: Sebelum Tewas Dalam Lemari Kosan, Resti Widya Alami Teror dan Ngeluh Rasakan Ini
Menurut Kompol Mahara Tua Siregar, Kasat Reskrim Polresta Jambi, DS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Namun, berkat kecepatan tim gabungan dari Satreskrim, tersangka berhasil diringkus.
"Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka dan akan memberikan keterangan resmi kepada publik sore ini," ujar Kompol Mahara.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pelaku Adalah Teman Dekat Korban
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, menjelaskan bahwa DS adalah teman kencan korban. DS dan Resti memiliki hubungan yang sangat dekat, dan status pelaku diketahui masih lajang.
Setelah membunuh korban, DS kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik Resti, termasuk perhiasan, tabungan, dan ponsel.
Polisi sebelumnya telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah mengumpulkan informasi dan mengonfirmasi ciri-ciri tersangka, pengejaran dilakukan hingga DS berhasil ditangkap di Sumatera Selatan.