SEWAKTU.com -- Wakil Presiden Terpilih 2024, Gibran Rakabuming Raka untuk pertama kalinya muncul ke depan publik menemani Prabowo Subianto hari ini Sabtu 5 Oktober 2024, usai ramai soal akun Kaskus Fufufafa.
Anak Jokowi tersebut terlihat datang dalam perayaan HUT TNI ke 79 yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Seperti yang dilihat Sewaktu.com, nampak Gibran Rakabuming Raka menggunakan setelan jas berwarna hitam.
Lalu Prabowo Subianto memakai kostum jas berwarna abu-abu. Keduanya berdiri berdampingan menyambut kedatangan Presiden Jokowi dan Iriana ke acara HUT ke 79 TNI. Setelah itu, mereka berjalan bersama-sama memasuki lokasi upacara HUT ke 79 TNI.
Baca Juga: Bocil Anak Bos WIKA Spill Kekayaan Bapaknya, Punya 5 Mobil Mewah di Garasi Rumahnya
Gibran Rakabuming Raka juga nampak menyapa para tamu undangan yang menghadiri perayaan HUT ke 79 TNI. Dia berjalan agak sedikit di belakang Prabowo Subianto, dan di sebelah kirinya ada Maruf Amin.
Isu Gibran Batal Dilantik
Sebentar lagi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sang wakil justru berisiko gagal dilantik. Di tengah menguatnya sinyal pembatalan ini, sosok Gibran justru menghilang dari muka publik.
Tidak jadinya pelantikan Gibran adalah konsekuensi dari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal lolosnya Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Punya Populasi Cuma 7,5 juta Jiwa Tapi Menguasai Dunia, Sejarah Peradaban Bangsa Israel di Dunia
Permasalahan yang melibatkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut memang cukup pelik di awal Pilpres. Sentimen dinasti politik bahkan hingga kini belum hilang atas Jokowi sekeluarga.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, terhitung enam hari dari sekarang.
Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan, sebab penggugat meminta agar tergugat mencabut dan menghapus pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.