SEWAKTU.com -- Pemkot Bogor akhirnya menyampaikan draft Rancangan APBD 2025 kepada DPRD Kota Bogor, dalam rapat paripurna yang diselenggaran pada Selasa (8/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD 2025 Kota Bogor, telah disesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pj Wali Kota Bogor juga menjabarkan dalam Rancangan APBD 2025 Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,8 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp20 miliar.
“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0,” imbuhnya.
Baca Juga: Streaming Nonton dari HP Indonesia vs Bahrain via RBTV, NobarTV, Score808, dan Xplay, Optimis 3 Poin
Ia menyebut terdapat beberapa kebijakan strategis yang dialokasikan didalam APBD 2025. Di antaranya adalah lanjutan pembangunan dua unit sekolah baru yang menelan anggaran Rp36 miliar.
Kemudian Perluasan Cakupan Jaminan Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp50 miliar, Pembangunan UPTD Public Safety Center (PSC 119) sebesar Rp6 miliar, program peremajaan persampahan guna mempertahankan Adipura, dan menyiapkan program padat karya.
Hery mengingatkan kepada TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor bahwa saat ini telah dikeluarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Ia meminta agar TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor dapat mengharmonisasi amanat peraturan tersebut dalam penyempurnaan Rancangan APBD tahun anggaran 2025.
“Semoga kita bisa mengoptimalkan waktu yang ada dalam penyusunan Rancangan APBD 2025 dengan mengoptimalkan belanja yang merupakan prioritas pembangunan dengan tetap memperhatikan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan pasca penyampaian Nota Keuangan, Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya akan memulai pembahasan melalui komisi-komisi yang nantinya akan disempurnakan dengan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.
“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang jadwalnya akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.